SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AB (30) ditangkap polisi karena kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua. Pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha ini ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu 30 Desember 2023 malam.
Demikian dikatakan oleh Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta melansir Antara, Selasa (2/1/2024).
"AB ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe yang diunggah di akun TikTok," katanya.
AB mengunggah video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.
Pelaku terjerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Polisi akan terus bekerja sama baik dengan kementerian/lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoaks.
"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," katanya.