SuaraSumut.id - Bawaslu Sumut memberikan izin kepada PLN untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melekat pada fasilitas miliknya. Namun, pencopotan tersebut harus dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dan dilakukan pendampingan.
Demikian dikatakan oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, melansir Antara, Minggu (14/1/2024).
"Jika mengacu UU Nomor 7 tentang pemilu, eksekutor penertiban APK adalah Satpol PP yang telah direkomendasi oleh Bawaslu. Namun, PLN boleh menurunkannya jika sudah berkoordinasi dengan kami," katanya.
Pencopotan APK milik peserta pemilu boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang harus dilakukan pendampingan atau sudah berkoordinasi dengan Bawaslu.
Baca Juga:
Pesan Ivan Gunawan untuk Prabowo Subianto Usai Hengkang dari Brownis: Saya Berharap..
Raffi Ahmad Makan di Warteg Habis Rp50 Ribu, Lauk yang Dipilih Jadi Perbincangan
Menyesal Sudah Percaya, Kiesha Alvaro Sebut Gunawan Dwi Cahyo sebagai Pahlawan Kesiangan
"Pencopotan APK itu mekanismenya. Pengawas merekomendasikan kepada Satpol PP atau pemerintah untuk melakukan penurunan. Tapi APK boleh diturunkan oleh pihak pihak terkait atas kesepakatan bersama yang dilandaskan keterbatasan situasi dan kondisi," ungkapnya.
Selama tahapan masa kampanye, Bawaslu Sumut telah menertibkan belasan ribu alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
"Bawaslu kabupaten/kota hingga saat ini masih terus melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan, jumlahnya sampai ribuan," ujarnya.
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PLN UID Sumatra Utara Yasmir Lukman mengimbau para simpatisan, peserta, maupun semua yang terlibat di Pemilu 2024 untuk tidak mengganggu jaringan listrik saat memasang alat peraga kampanye.
"Dari tahun ke tahun ada saja kecelakaan terkait ketenagalistrikan yang terjadi saat mendekati atau memasuki musim kampanye," cetusnya.
Dirinya mengatakan berbahaya bila alat peraga kampanye seperti baliho, bendera, poster, dan lain-lain diletakkan di dekat atau tepat di instalasi listrik PLN seperti trafo, tiang listrik, dan jaringan tegangan menengah.
"PLN menyatakan, jarak aman antara alat peraga kampanye dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter jika dari kabel tegangan menengah dan satu meter dari kabel tegangan rendah," katanya.