Motif Sakit Hati, Suami Bunuh Istri Kedua di Medan, Mayat Dibuang ke Perkebunan

Pelaku lalu membawa mayat korban ke areal perkebunan Sei Semayang dan membuangnya di sana.

Suhardiman
Senin, 15 Januari 2024 | 16:32 WIB
Motif Sakit Hati, Suami Bunuh Istri Kedua di Medan, Mayat Dibuang ke Perkebunan
Polisi menangkap suami di Medan yang bunuh istri keduanya. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Misteri penemuan mayat wanita di areal perkebunan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu 13 Januari 2024 terungkap.

Mayat tersebut diketahui bernama Misbah Aduliah Nasution (27) warga Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia ternyata dibunuh oleh suaminya Hendri Ismail (37).

"Pelaku berinisial HI yang merupakan suami korban," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy JS Marbun, Senin (15/1/2024).

Teddy menjelaskan, korban merupakan istri kedua pelaku. Mereka menikah sejak tahun lalu, dan dikarunia satu anak berusia 4 bulan.

Baca Juga:

Jawaban Tegas Eca Aura Ditanya Soal Alam Ganjar Dekat dengan Fuji: Ngapain Sih

Disambut Menantu Jokowi saat Kampanye di Medan, Momen Prabowo Gulung Kemeja, Sapa Pendukung

Anies Minta Pria Pengancam Tembak Kepala Tak Hanya Diproses Hukum, tapi Dibina dan Disadarkan

"Istri pertama tak memiliki anak, akhirnya pelaku kembali ke pacarnya (korban). Mereka melakukan hubungan intim dan melahirkan anak laki-laki," ujarnya.

Usai memiliki anak, prahara dalam rumah tangga pun terjadi. Pelaku ingin mengasuh anaknya bersama istri pertama. Mereka sering bertengkar soal hak asuh, nafkah, dan susu anak.

"Keduanya sering bertengkar. Korban merasa hak asuh, susu anak dan nafkah tidak diberikan pelaku," ungkapnya.

Pelaku pun merencakan membunuh istrinya. Pada Jumat 12 Januari 2024, pelaku mengajak korban bertemu di salah satu losmen di Jalan Jamin Ginting. Di kamar losmen itu, pelaku dan korban melakukan hubungan intim.

"Setelah itu, pelaku langsung mencekik leher korban dan membekapnya dengan bantal. Korban yang tak berdaya akhirnya tewas," jelasnya.

Pelaku lalu membawa mayat korban ke areal perkebunan Sei Semayang dan membuangnya di sana. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku. Dalam penangkapan, polisi menembak kaki pelaku karena melawan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Junto 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati," cetusnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini