- Pelaku UMKM di Indonesia terkendala biaya tinggi dan kurangnya permintaan pasar dalam mengurus sertifikasi halal bagi usahanya.
- Banyak pelaku usaha mikro merasa belum memerlukan sertifikat halal karena pelanggan tetap tetap membeli meski tanpa label.
- Sertifikasi halal sebenarnya penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta mendukung peluang ekspor produk nasional.
SuaraSumut.id - Persoalan sertifikasi halal masih menjadi tantangan bagi pelaku usah mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Meski pemerintah menggencarkan program sertifikasi halal, faktanya masih banyak pelaku usaha belum menjadikan hal ini sebagai prioritas.
Sekretaris Jenderal AKUMINDO Edy Misero menilai, biaya dan rendahnya dorongan pasar masih menjadi kendala yang dihadapi sebagian pelaku UMKM dalam mengurus sertifikasi halal.
"Masih banyak pelaku usaha kecil yang mempertimbangkan biaya sertifikasi dibanding manfaat yang akan diperoleh dalam jangka panjang," katanya melansir Antara, Selasa, 23 Juni 2026.
Baca Juga:7 Cara Menjaga Kesehatan Kulit Saat Cuaca Panas, Jangan Abaikan Rutinitas Ini
Kondisi tersebut banyak ditemui pada usaha mikro yang telah memiliki pelanggan tetap dan merasa usahanya tetap berjalan meski belum memiliki sertifikasi halal.
"Ada pedagang yang bilang, daripada uangnya dipakai untuk sertifikasi halal, lebih baik untuk kebutuhan keluarga atau tambahan biaya sekolah anak," ujarnya.
Ia mencontohkan pedagang nasi goreng yang telah berjualan selama puluhan tahun dan tetap memiliki pelanggan meski produknya belum mengantongi sertifikasi halal.
Menurut Edy, sebagian pelaku UMKM juga belum merasakan adanya tuntutan langsung dari konsumen untuk memiliki sertifikasi halal sehingga motivasi untuk mengurus sertifikat masih relatif rendah.
"Belum ada dorongan dari masyarakat konsumen untuk meminta sertifikasi atas hasil jualan pelaku UMKM," ujarnya.
Baca Juga:Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas
Namun demikian, Edy menegaskan sertifikasi halal tetap memiliki manfaat bagi pengembangan usaha karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
Produk yang telah memiliki sertifikasi halal berpotensi lebih mudah diterima pasar, termasuk untuk kebutuhan ekspor ke sejumlah negara.
Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah terus meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal serta memperluas akses program sertifikasi bagi pelaku UMKM.