"Petugas mendatangi lokasi dan bertemu langsung dengan Kepala Stasiun Kereta Api, Januar untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan adanya pengutipan parkir di area stasiun," katanya.
Dari penjelasan yang didapat bahwa tanggung jawab parkir berada pada anak perusahaan, yaitu PT. Raska (Restorasi Kereta Api).
"Hari ini perwakilan dari PT. Raska akan datang ke Kota Tebing Tinggi untuk klarifikasi video viral di facebook," ungkapnya.
Agus menyampaikan dugaan sementara cekcok bukan karena pungli. Namun karena adanya tarif parkir.
"Bukan pungli tapi tarif parkir," katanya.
Dalam ketentuannya, kata Agus, pihak pengelola parkir menetapkan parkir bagi kendaraan yang masuk ke areal stasiun. Adapun tarifnya yakni tarif masuk mobil Rp 3 ribu, tarif masuk motor Rp 2 ribu dan tarif masuk becak motor Rp 1 ribu.
Kontributor : M. Aribowo