SuaraSumut.id - Polres Simalungun menangkap tiga pencuri spesialis congkel pintu rumah warga. Ketiga pelaku berinisial RR (37), SM (21), dan RG (26).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, pencurian terjadi pada Senin 8 Januari 2024.
Pelaku beraksi di rumah warga di Jalan Medan KM 8,5 Gang Titi Gantung, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
"Para pelaku mencuri satu unit motor Honda Vario, laptop, handphone, serta dokumen-dokumen penting lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).
Usai kejadian itu, petugas yang melakukan penyelidikan menangkap para pelaku dari lokasi berbeda.
RR dan SM ditangkap dari dalam rumah di Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Senin 22 Januari 2024.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap RG di kawasan Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa 23 Januari 2024.
"Saat diinteogasi, RR berperan sebagai mengantar pelaku, SM dan RG berperan menuju lokasi pencurian menggunakan sepeda motor," ujarnya.
"SM dan RG merupakan pelaku pencurian dengan modus mencongkel pintu bagian belakang rumah korban," sambungnya.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan sebuah obeng. Ketiga pelaku diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polres Pematang Siantar.
"Petugas masih melakukan pencarian sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual oleh pelaku lewat grup pasaran gelap di media sosial Facebook," jelasnya.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.