SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial SR (45) yang diduga melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap lima anak di Aceh, ditangkap.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, perbuatan SR terungkap setelah keluarga seorang korban melaporkan ke kepolisian pada Kamis (25 Januari 2024. Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SR.
"Perbuatan itu dilakukan sejak 2023 hingga kejadian terakhir pada 23 Januari 2024," katanya melansir Antara, Kamis (1/2/2024).
Dalam aksinya, kata Imam, pelaku mengajak dan membujuk korban untuk menaiki becak motor barang miliknya dengan alasan mencari burung. Setelah korban terbuai rayuan, pelaku lalu melampiaskan nafsunya.
"Pelaku melakukan aksinya di lokasi berbeda-beda," jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, korban juga diiming-iming mendapatkan uang sekitar Rp 35 ribu hingga Rp60 ribu.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 150 bulan," katanya.