Jokowi Tegaskan Tak Kampanye, Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa ia tidak akan melakukan kampanye.

Suhardiman
Rabu, 07 Februari 2024 | 12:54 WIB
Jokowi Tegaskan Tak Kampanye, Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [YouTube Sekretariat Presiden]

SuaraSumut.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.

Demikian dikatakan Jokowi usai meresmikan ruas Jalan Tol Trans Sumatera di Sumut, dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).

"Saya mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya datang ke TPS untuk memberikan suara sesuai dengan pilihannya," katanya.

Dirinya menegaskan bahwa ASN, TNI, Polri termasuk BIN harus netral dan menjaga kedaulatan rakyat.

"KPU, Bawaslu dan seluruh jajaran hingga ke daerah harus profesional dan mamastikan integritas pemilu agar suara rakyat benar-benar berdaulat," ujarnya.

""Kita semua harus menjaga pemilu yang damai, yang jujur dan adil.Menghargai hasil pemilu dan bersatu padu kembali untuk membangun Indonesia," sambungnya.

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa ia tidak akan melakukan kampanye.

"Yang bilang siapa (ikut kampanye), ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan Undang-Undang untuk kampanye dan pernah saya tunjukkan aturannya," jelasnya.

"Tapi apakah saya akan kampanye, saya tidak akan berkampanye," katanya.

Tetapkan 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres itu.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi keppres.

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini