Jokowi Tegaskan Tak Kampanye, Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa ia tidak akan melakukan kampanye.

Suhardiman
Rabu, 07 Februari 2024 | 12:54 WIB
Jokowi Tegaskan Tak Kampanye, Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [YouTube Sekretariat Presiden]

SuaraSumut.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.

Demikian dikatakan Jokowi usai meresmikan ruas Jalan Tol Trans Sumatera di Sumut, dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).

"Saya mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya datang ke TPS untuk memberikan suara sesuai dengan pilihannya," katanya.

Dirinya menegaskan bahwa ASN, TNI, Polri termasuk BIN harus netral dan menjaga kedaulatan rakyat.

"KPU, Bawaslu dan seluruh jajaran hingga ke daerah harus profesional dan mamastikan integritas pemilu agar suara rakyat benar-benar berdaulat," ujarnya.

""Kita semua harus menjaga pemilu yang damai, yang jujur dan adil.Menghargai hasil pemilu dan bersatu padu kembali untuk membangun Indonesia," sambungnya.

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa ia tidak akan melakukan kampanye.

"Yang bilang siapa (ikut kampanye), ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan Undang-Undang untuk kampanye dan pernah saya tunjukkan aturannya," jelasnya.

"Tapi apakah saya akan kampanye, saya tidak akan berkampanye," katanya.

Tetapkan 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres itu.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi keppres.

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini