SuaraSumut.id - Masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 Februari 2024. Masa ini adalah waktu bagi para pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh dari kampanye.
Namun, masa tenang ini juga rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin memenangkan suara dengan cara yang tidak terhormat, yaitu dengan politik uang.
Bawaslu Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik politik uang di masa tenang.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan bahwa dengan melibatkan masyarakat, pelanggaran seperti politik uang dapat diminimalisir.
"Untuk itu kita meminta jajaran tidak lengah dalam pengawasan meskipun kegiatan kampanye sudah tidak ada. Masyarakat juga dapat membantu dalam pengawasan itu," kata Saut melansir Antara, Kamis (8/2/2024).
Masyarakat dapat membantu dengan cara melaporkan jika menemukan praktik politik uang kepada pengawas pemilu di tingkat provinsi maupun kecamatan, dengan menyertakan bukti yang sah.
Pihaknya juga telah memperkuat koordinasi dengan jajarannya di tingkat kecamatan untuk memastikan pelanggaran tidak terjadi.
"Untuk tingkat koordinasi, kami sudah perintahkan jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan. Tingkat kewaspadaan itu kita perkuat sampai tingkat paling bawah," sebutnya.
Saut mengimbau kepada para peserta pemilu dan simpatisan untuk mengikuti peraturan dan menciptakan pemilu yang berkualitas.