Kejanggalan-kejanggalan grant sultan milik A yang dipegang E tidak terdata dalam warkah ATR BPN Medan.
"Di ATR BPN Medan ada warkah, sebuah buku besar dokumen grant sultan. Nah, ketika saya dibandingkan ternyata grant sultan milik A berbeda dengan warkah yang dimiliki ATR BPN Medan. Artinya yang milik saya yang serupa dengan warkah yang ada," jelasnya.
Sementara itu, Safwan Hayat berharap kepada penyidik Polrestabes Medan bekerja profesional dan segera menangkap E atas dugaan pemalsuan surat grand sultan tersebut.
"Saya berharap agar aparat penegak hukum untuk menuntaskan laporan saya atas dugaan pemalsuan tersebut," katanya.