SuaraSumut.id - Kubu pendukung capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD membentuk tim hukum untuk mengusut dan mengumpulkan bukti dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Tim ini bernama Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud. Tim yang dibentuk sesuai arahan Ganjar Mahfud dan kesepakatan antar partai pendukung.
"Pembentukan tim hukum ini untuk memperkarakan pemilu," kata Mahfud MD, melansir Antara, Senin (19/2/2024).
Deputi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Syafril Nasution menambahkan, pihaknya menunjuk dua advokat senior yakni Todung Mulya Lubis sebagai ketua tim hukum dan Hendry Yosodiningrat sebagai wakil ketua.
"Tim ini akan bekerja menyusun suatu persiapan untuk dihadapi nanti ke depannya," ujar Syafril.
Sejauh ini tim hukum tersebut sudah membahas beberapa temuan terkait kejanggalan dalam Pemilu 2024 yang dinilai terstruktur dan masif.
Berbagai temuan nantinya akan menjadi bukti TPN Ganjar-Mahfud untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu tahun ini diikuti 18 partai politik nasional, sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.