Selain itu, ada juga ditemukan warga yang bukan ber-KTP Medan dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 21.
Sementara di TPS 05 Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Johor, ditemukan 16 pemilih yang datang hanya membawa surat C Pemberitahuan tanpa membawa KTP dan mencoblos kelima surat suara.
Masalahnya, terdapat orang lain dengan nama yang hanya membawa KTP ke TPS 05 di Jalan Brigjen Katamso. Atas temuan ini sempat dilakukan musyawarah di lokasi hingga akhirnya diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Kontributor : M. Aribowo