SuaraSumut.id - Seorang ibu muda berinisial PNH (18) ditangkap karena menjual bayi laki-lakinya berusia empat bulan. Selain PNH, polisi juga menangkap pembeli bayi berinisial KA alias AL (30).
"Ibu penjual bayi dan pembelinya telah diamankan," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu kepada SuaraSumut.id, Kamis (29/2/2024).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi tentang adanya penjualan bayi oleh ibu kandungnya di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, pada Minggu 21 Januari 2024.
Petugas yang mendapat informasi itu, kata Parlando, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pembeli bayi.
"Dari pembeli bayi disita satu unit handphone dan bayi yang telah dibelinya," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ibu bayi berinisial PNH di Tapanuli Tengah (Tapteng).
"PNH diamankan di rumah orang tuanya. Darinya disita uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya," cetusnya.
PNH mengaku nekat menjual bayinya karena motif ekonomi. Dirinya ingin pulang kampung ke Tapanuli Tengah (Tapteng) dan membutuhkan biaya untuk perjalanan.
"Keduanya telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu mempertanggung jawabkan perbuatannya," tukasnya.
Mereka dikenakan Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.
Kontributor : M. Aribowo