Usai dilumpuhkan dengan timah panas ketiga tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mencabut peluru yang bersarang di kakinya.
Dari para tersangka bandit jalanan ini polisi mengamankan barang bukti 1 buah clurit, 1 buah parang, 1 buah bambu, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3292 ALM dan 1 unit handphone.
"Para tersangka dikenakan dengan Pasal 365 ayat ke-2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, 3 driver ojol menjadi sasaran korban begal ketika hendak menjemput penumpang di kawasan lahan garapan, Lau Dendang, Deli Serdang.
Akibat aksi begal ini, para korban bukan hanya kehilangan sepeda motor tapi juga jari tangannya nyaris putus akibat disabet senjata tajam oleh para pelaku begal.
Informasi diperoleh SuaraSumut.id, Selasa (27/2/2024) sore, perampokan begal yang menyasar driver ojol ini sudah terjadi sebanyak 3 kali dalam seminggu terakhir.
Modus pelaku dengan berpura-pura sebagai penumpang memesan orderan driver ojol, begitu driver Ojol masuk ke daerah garapan Lau Dendang, pelaku langsung merampok korban.
Kontributor : M. Aribowo