Pria di Deli Serdang Palsukan Dokumen untuk Dapat 2.000 Ton Beras Bulog

Bulog yang tidak mengetahui dokumen itu dipalsukan memberikan beras tersebut.

Suhardiman
Senin, 04 Maret 2024 | 21:37 WIB
Pria di Deli Serdang Palsukan Dokumen untuk Dapat 2.000 Ton Beras Bulog
Polisi memberikan keterangan soal pria di Deli Serdang palsukan dokumen untuk dapat beras bulog. [Suara.com/M. Aribowo]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AKL (67) memalsukan dokumen salah satu kilang padi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dilakukan AKL agar bisa mendapat 2.000 ton beras Bulog komersial. Kini AKL pun ditangkap pihak kepolisian.

"Hari ini (Senin 4 Maret 2024) petugas melakukan penangkapan terhadap AKL dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Dirinya menjelaskan bahwa pengusaha kilang padi yang dokumennya dipalsukan bernama Parino, pengusaha kilang padi di Kecamatan Tanjung Morawa. Menurut Hadi, kilang padi Parino terdaftar secara resmi di Bulog.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tanggal 20 Februari 2024, kita mendapatkan dugaan adanya satu pengusaha nakal yang ingin mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu," ujarnya.

"Jadi, modus operandi yang dilakukan adalah dengan dokumen palsu," sambungnya.

Setelah memalsukan dokumen, AKL kemudian mengajukan pembelian beras skema komersial sebanyak 2.000 ton. Bulog yang tidak mengetahui dokumen itu dipalsukan memberikan beras tersebut.

"Bulog memproses dan mengeluarkan sejumlah 2.000 ton di bulan Februari 2024," cetusnya.

Belakangan terungkap jika AKL ini tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang kilang padi.

"Untuk mendapatkan besar itu prosedurnya harus memiliki kilang padi, penggilingan padi," jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa AKL mendistribusikan beras yang didapatnya ke wilayah Riau dan Jawa.

"Walaupun sebenarnya beras komersial ini bisa didistribusikan di semua wilayah, tetapi barang kali yang bersangkutan memiliki pangsa pasar di wilayah Riau dan Jawa. Akhirnya dia membawa atau mendistribusikan beras ke tempat tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, AKL dikenakan Pasal 6 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini