SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AKL (67) memalsukan dokumen salah satu kilang padi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dilakukan AKL agar bisa mendapat 2.000 ton beras Bulog komersial. Kini AKL pun ditangkap pihak kepolisian.
"Hari ini (Senin 4 Maret 2024) petugas melakukan penangkapan terhadap AKL dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Dirinya menjelaskan bahwa pengusaha kilang padi yang dokumennya dipalsukan bernama Parino, pengusaha kilang padi di Kecamatan Tanjung Morawa. Menurut Hadi, kilang padi Parino terdaftar secara resmi di Bulog.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tanggal 20 Februari 2024, kita mendapatkan dugaan adanya satu pengusaha nakal yang ingin mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu," ujarnya.
"Jadi, modus operandi yang dilakukan adalah dengan dokumen palsu," sambungnya.
Setelah memalsukan dokumen, AKL kemudian mengajukan pembelian beras skema komersial sebanyak 2.000 ton. Bulog yang tidak mengetahui dokumen itu dipalsukan memberikan beras tersebut.
"Bulog memproses dan mengeluarkan sejumlah 2.000 ton di bulan Februari 2024," cetusnya.
Belakangan terungkap jika AKL ini tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang kilang padi.
"Untuk mendapatkan besar itu prosedurnya harus memiliki kilang padi, penggilingan padi," jelasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa AKL mendistribusikan beras yang didapatnya ke wilayah Riau dan Jawa.
"Walaupun sebenarnya beras komersial ini bisa didistribusikan di semua wilayah, tetapi barang kali yang bersangkutan memiliki pangsa pasar di wilayah Riau dan Jawa. Akhirnya dia membawa atau mendistribusikan beras ke tempat tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, AKL dikenakan Pasal 6 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Kontributor : M. Aribowo