Menag Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan 2024, Ceramah Tak Bermuatan Politik Praktis

Dalam panduan tersebut, ceramah yang disampaikan harus menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah dan tidak bermuatan politik praktis.

Suhardiman
Rabu, 06 Maret 2024 | 14:16 WIB
Menag Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan 2024, Ceramah Tak Bermuatan Politik Praktis
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. [Suara.com/Bagaskara]

4. Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.

5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.

7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.

8. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini