Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadan Saat Malam Hari

Oleh karenanya, perlu mengetahui seperti apa hukum mengeluarkan air mani saat malam hari di bulan Ramadan.

Suhardiman
Senin, 11 Maret 2024 | 13:56 WIB
Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadan Saat Malam Hari
Ilustrasi masturbasi (Freepik/wayhomestudio)

Onani atau masturbasi adalah kegiatan seksual yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk mencapai kenikmatan seksual. Dalam Islam, onani atau masturbasi disebut sebagai 'istimna' atau 'masturbasi'.

Hukum onani dalam Islam adalah haram, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Rasulullah SAW juga memperingatkan akan dampaknya pada penyakit tubuh.

Dilansir dari NU Online, Allah juga memerintah agar yang belum mampu menikah untuk bersabar menahan dorongan syahwat dan keinginan seksualnya hingga.

"Dia memberikan kemampuan dan kemudahan untuk menikah dengan karunia-Nya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya," (QS al-Nur [24]: 33).

Dengan demikian, menurut ulama Syafi'i, istimna'(onani atau masturbasi) merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah. Hanya saja dosa onani atau masturbasi lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar yang ditimbulkan perzinaan.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini