Rampok-Aniaya Pasutri Pakai Kapak, Komplotan Pria di Labusel Ditangkap

Perampokan bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian.

Suhardiman
Kamis, 14 Maret 2024 | 15:02 WIB
Rampok-Aniaya Pasutri Pakai Kapak, Komplotan Pria di Labusel Ditangkap
Pelaku perampokan dan penganiayaan pasutri saat diamankan di kantor polisi. [dok Polres Labusel]

SuaraSumut.id - Pasangan suami istri dirampok dan dianiaya menggunakan kapak oleh komplotan pria di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Adapun kedua korban, yakni Wandi (42) dan Suriawati (40).

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Kebun Pik Cuan, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, pada Minggu 10 Maret 2023 malam.

"Para tersangka telah merencanakan perampokan terhadap korban," kata Maringan, Kamis (14/3/2024).

Dalam kasus ini, kata Maringan, ada tiga pelaku yang ditangkap, yaitu Adi Siswanto (41), Dedi Sahputra (40), dan AS (17). Sedangkan pelaku Vendra (38) masih dalam pengejaran.

Perampokan bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Di sana pelaku Vendra melempar kayu dan mengenai kaki korban Suriawati.

Saat korban pun berhenti, pelaku Adi memukul kepala korban menggunakan kapak sebanyak dua kali. Aksi pemukulan juga dilakukan AS (17) dan Vendra menggunakan kayu hingga kedua korban tidak berdaya.

"Lalu barang-barang milik korban termasuk perhiasan dan handphone diambil para pelaku," ungkap Maringan.

Korban lalu membuat laporan ke Polsek Kampung Rakyat pada 11 Maret 2024. Pihak kepolisian yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

Awalnya petugas menangkap pelaku Adi dan AS di salah satu loket bus di Kampung Rakyat pada 11 Maret sekitar pukul 19.40 WIB.

Dari kedua pelaku disita handphone dan uang korban Rp 1,2 juta serta uang hasil penjualan emas korban sekitar Rp 1 juta.

"Kedua pelaku mengaku curas tersebut dilakukan empat orang," cetusnya.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Dedi di rumahnya di Teluk Panji Kampung Rakyat.

Dedi berperan sebagai orang yang memantau pergerakan korban dan melaporkannya ke pelaku Adi dan Vendra yang sudah bersiaga di lokasi.

"Motifnya dendam dan kebutuhan ekonomi. Saat ini, kita masih memburu pelaku Vendra," jelas Maringan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak