SuaraSumut.id - Jannes Kilon Diaz, pria yang mengaku nabi dan minta bubarkan agama Islam ditangkap polisi. Kini Jannes resmi ditahan.
"Yang bersangkutan dijerat dengan UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (21/3/2024).
Penangkapan Jannes yang kini telah berstatus tersangka bermula dari adanya video viral seorang pria mengaku sabagai nabi.
"Tersangka mengupload sebuah video yang bermuatan tentang SARA ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes," ungkap Andreas.
Di dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik itu menampilkan Jannes sedang berada di lapangan Golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Dan membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian," ungkap Andreas.
Postingan Jannes mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari warganet. Selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat.
Pihak kepolisian yang mendapat informasi tersebut kemudian turun tangan dan menangkap Jannes.
"Pelaku diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/ Musyawarah (Tebing Tinggi), tidak jauh dari rumahnya," jelasnya.
Polisi turut mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut.
- 1
- 2