SuaraSumut.id - KPU Sumut masih masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada 2024.
Hal ini dikatakan oleh Koordinator divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy melansir Antara, Rabu (27/3/2024).
"Saat ini kami masih menunggu juknis dari KPU RI terkait pembentukan anggota badan ad hoc," katanya.
Pihaknya telah menerima PKPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang jadwal pembentukan PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024.
Jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pemilihan kepala daerah dijadwalkan tanggal 17 April-5 November 2024.
KPU RI telah menetapkan jadwal pembentukan badan ad hoc tanggal 17 April 2024 mengingat masa tugas badan ad hoc Pemilu 2024 berakhir pada 4 April.
Oleh karena itu, pihaknya menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembentukannya, apakah melalui perekrutan badan ad hoc baru atau evaluasi badan ad hoc yang lama.
"Kita tunggu lah juknis dan pimpinan dari KPU RI. Kalau nanti melihat juknis itu, emang ada rekrutmen," katanya.
KPU Sumut telah membuka pendaftaran pemantauan pemilihan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024.
"Selain membuka pendaftaran pemantau pemilihan tersebut. Kami juga sudah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada 2024," ungkap Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 16 November 2024 pukul 16.00 WIB.
"Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh pada laman resmi yang disediakan. Kami sudah sosialisasikan juga di media sosial KPU," katanya.