SuaraSumut.id - Dua kepala sekolah (kepsek) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Langkat. Keduanya berinisial A dan RN.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun Polda Sumut belum menahan dua kepala sekolah itu. Polisi beralasan penahanan kedua tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Penahanankan kewenangan penyidik dan itu diatur undang-undang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (30/3/2024).
Hadi mengaku pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus PPPK Langkat. Menurutnya, spesifikasi penyidikan kasus seleksi PPPK di Langkat berbeda dengan di Batu Bara dan Madina.
Baca Juga: Guru Honorer Demo Polda Sumut, Minta Selidiki Dugaan Kejanggalan Seleksi PPPK di Langkat
"Kalau (kasus PPPK) di Madina langsung kepala dinasnya, begitu ada dugaan (kecurangan), diperiksa di atas, ketemu," ujarnya.
"Sementara ini (Langkat) diperiksa di atas enggak dapat, akhirnya penyidik memeriksanya dari bawah, makanya ketemu yang dua tersangka ini," sambungnya.
Dirinya juga membantah adanya unsur politis terhadap kedua tersangka yang dianggap ditumbalkan tersebut.
"Penyidik bekerja sesuai dengan fakta yang ada," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menduga kedua kepala sekolah itu bukanlah pelaku utama. ia menduga masih ada aktor intelektual lain yang masih belum dijadikan tersangka.
"Apakah bisa kepala sekolah memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer langkat untuk meluluskan mereka? Sementara ada atasanya yang lebih tinggi di atas kepala sekolah," kata Irvan, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat Ternyata Kepala Sekolah, LBH Medan: Bukan Pelaku Utama!
Dalam bukti rekam percakapan diduga RN dan seorang guru dengan jelas menyebut kepada siapa setoran hasil kutipan mengalir. Dalam rekaman itu, RN menyebut seseorang yang diduga memiliki jabatan di atasnya.
"Percakapan itu menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati kepala sekolah tersebut yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK langkat. Artinya ada keterlibatan orang lain," ucap Irvan.
Tersangka secara jelas dan tegas sama-sama kepala sekolah dan di bawah naungan dinas pendidikan. Namun, dalam penilaian SKTT yang memberikan nilai bukan hanya dinas pendidikan tetap ada BKD.
"Kita menduga Polda Sumut belum memeriksa Plt Bupati. Padahal pengumuman Plt Bupati lah yang menyatakan para korban tidak lulus," jelasnya.
Irvan mengaku masih jelas dalam ingatan pada Rabu 20 Maret 2024, pada saat aksi kedua para guru di Polda Sumut, pihak kepolisian menyampaikan telah memeriksa BKD dan saat ini sedang memerikan kepala dinas pendidikan.
"Hal ini menggambarkan ada korelasinya antara para tersangka," jelasnya.
Pihaknya mendesak Polda Sumut untuk menahan para tersangka guna tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana lainnya.
"Kita juga meminta Kapolri, Kompolnas dan Komnas HAM untuk mengawal kasus ini, agar tidak ada penyimpangan dalam penyelesaiannya," cetus Irvan.
"Serta meminta bupati atau Menpan RB untuk membatalkan pengumuman hasil seleksi akhir PPPK Langkat," katanya.
Kontributor : M. Aribowo