2 Kepsek Tersangka Kasus PPPK Langkat Belum Ditahan, Alasan Polda Sumut Kewenangan Penyidik

Polisi beralasan penahanan kedua tersangka merupakan kewenangan penyidik.

Suhardiman
Sabtu, 30 Maret 2024 | 12:48 WIB
2 Kepsek Tersangka Kasus PPPK Langkat Belum Ditahan, Alasan Polda Sumut Kewenangan Penyidik
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Dok.Istimewa]

"Apakah bisa kepala sekolah memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer langkat untuk meluluskan mereka? Sementara ada atasanya yang lebih tinggi di atas kepala sekolah," kata Irvan, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat Ternyata Kepala Sekolah, LBH Medan: Bukan Pelaku Utama!

Dalam bukti rekam percakapan diduga RN dan seorang guru dengan jelas menyebut kepada siapa setoran hasil kutipan mengalir. Dalam rekaman itu, RN menyebut seseorang yang diduga memiliki jabatan di atasnya.

"Percakapan itu menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati kepala sekolah tersebut yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK langkat. Artinya ada keterlibatan orang lain," ucap Irvan.

Tersangka secara jelas dan tegas sama-sama kepala sekolah dan di bawah naungan dinas pendidikan. Namun, dalam penilaian SKTT yang memberikan nilai bukan hanya dinas pendidikan tetap ada BKD.

"Kita menduga Polda Sumut belum memeriksa Plt Bupati. Padahal pengumuman Plt Bupati lah yang menyatakan para korban tidak lulus," jelasnya.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra. [Ist]
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. [Ist]

Irvan mengaku masih jelas dalam ingatan pada Rabu 20 Maret 2024, pada saat aksi kedua para guru di Polda Sumut, pihak kepolisian menyampaikan telah memeriksa BKD dan saat ini sedang memerikan kepala dinas pendidikan.

"Hal ini menggambarkan ada korelasinya antara para tersangka," jelasnya.

Pihaknya mendesak Polda Sumut untuk menahan para tersangka guna tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana lainnya.

"Kita juga meminta Kapolri, Kompolnas dan Komnas HAM untuk mengawal kasus ini, agar tidak ada penyimpangan dalam penyelesaiannya," cetus Irvan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini