SuaraSumut.id - Seorang terdakwa pencurian handphone, Hendra Suhadi divonis hukuman tiga tahun delapan bulan penjara.
Vonis itu dijatuhi oleh Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. Hendra sempat melarikan diri usai pembacaan vonis dan menjadi buronan.
"Alhamdulillah, berkat kesigapan petugas terdakwa ditangkap kembali saat sedang bersembunyi di rumah warga," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, melansir Antara, Selasa (2/4/2024).
Rekan terdakwa yakni Sudirman hanya divonis selama delapan bulan penjara dalam perkara yang sama.
"Padahal dalam tuntutan kami melalui jaksa penuntut umum, kedua terdakwa ini kita tuntut pidana penjara selama dua tahun. Tapi vonis di majelis hakim jauh dari tuntutan kami," ujarnya.
Sebelumnya, Hendra dan Sudirman ditangkap karena terlibat kasus pencurian satu handphone di sebuah rumah warga di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Barang bukti satu unit HP yang dicuri tersebut belum berhasil dijual keduanya yang saat ini telah menjadi terpidana.
Saat ini kedua terdakwa berada kembali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.