SuaraSumut.id - Dua mesin dispenser atau nozel pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Penyegelan dilakukan karena volume BBM yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera pada mesin dispenser.
Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Timur Furqan Febriansyah.
"Mesin dispenser untuk biosolar SPBU itu disegel karena volume yang dikeluarkan tidak sesuai, setelah dilakukan pengecekan menggunakan bejana berukuran 20 liter dari UPTD Metrologi Legal," katanya melansir Antara, Selasa (2/4/2024).
Tim gabungan dari Pemkab Aceh Timur dan Polres Aceh Timur melakukan pemeriksaan terhadap pompa minyak atau mesin dispenser di SPBU Tanjong Minjei.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ketepatan dan keakuratan pengukuran volume BBM yang dikeluarkan.
"Pengukuran ini dilakukan semata-mata melindungi konsumen dari kerugian akibat pengisian BBM yang tidak sesuai dengan standar," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan penyegelan mesin dispenser itu guna penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini kita menyelidiki mesin dispenser untuk pengisian biosolar di SPBU itu tidak sesuai setelah dilakukan pengecekan. Volume minyak yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera," jelasnya.
Penyelidikan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Pelanggaran undang-unda akan diancam pidana paling lama setahun penjara dan denda paling banyak Rp1 juta.
"Kami terus terus memantau seluruh SPBU di Aceh Timur untuk memastikan tidak ada kecurangan," katanya.