Kekejaman Pria Beristri di Madina, Gorok Leher Pacar Lalu Buang Mayatnya ke Sungai

Pelaku membawa senjata tajam untuk menghabiskan nyawa korban.

Suhardiman
Selasa, 30 April 2024 | 00:36 WIB
Kekejaman Pria Beristri di Madina, Gorok Leher Pacar Lalu Buang Mayatnya ke Sungai
Ilustrasi pembunuhan. [freepik]

SuaraSumut.id - Seorang pria yang telah memiliki istri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), membunuh pacarnya berinisial EIS (19).

Pelaku berinisial SB (24) membunuh korban dengan cara menggorok lehernya dan membuang jasadnya ke sungai. Polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap di kebun karet milik warga di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur," kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, Selasa (30/4/2024).

Arie mengatakan bahwa motif pembunuhan itu diduga karena pelaku kesal diminta menikahi korban. Keduanya telah berpacaran lebih kurang satu tahun.

"Pelaku sudah memiliki istri dan mereka tinggal di Desa Huta Bangun. Pelaku menikah sekitar tiga bulan lalu," ujarnya.

Korban dan pelaku pun terlibat cekcok. Setelah itu, pelaku membawa korban ke sungai lalu menampar hingga tergeletak ke sungai. Untuk memastikan apakah korban masih hidup, pelaku akhirnya menyayat leher korban.

"Atas informasi yang diperoleh sementara, pelaku menampar lalu membenam kepala korban ke dalam air, sehingga korban lemas hingga tak sadarkan diri. Lalu untuk memastikan apakah sudah mati, pelaku menyayat leher korban," jelasnya.

Dalam peristiwa pembunuhan itu, Arie Paloh menyebut pelaku melakukannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.

"Pelaku mengaku bertindak sendiri. Tidak ada keterlibatan saudara ataupun orang lain dalam kasus ini," katanya.

Pelaku bersama korban berjanji bertemu pada malam itu. Pelaku membawa senjata tajam untuk menghabiskan nyawa korban.

"Apakah senjata tajam dibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap penyidikan," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini