SuaraSumut.id - Tim gabungan Satpol PP Aceh Besar bersama TNI, Polri, dan Disperindagkop menertibkan pedagang dan bangunan liar di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang PDRD dan Qanun nomor 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, sehingga semua pedagang bisa mendapatkan akses transaksi dengan pembeli.
Ada sebagian pedagang yang berjualan di dalam gedung dan di luar gedung. Keberadaan pedagang yang berjualan seenaknya membuat lapak yang sudah ditentukan pemerintah sepi dari pembeli.
"Oleh karena itu, langkah penertiban ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penjual yang menaati aturan," ujarnya.
Guna memastikan tidak ada lagi yang berjualan di tempat yang dilarang, pihaknya akan rutin patroli rutin serta menempatkan petugas untuk mengontrol dan memantau setiap hari.
"Patroli dan penempatan petugas ini untuk memastikan wilayah-wilayah yang sudah ditertibkan tidak ada lagi yang berjualan," jelasnya.
Plt Kadis Disperindagkop Aceh Besar Trisna Dharma mengatakan, sejak awal Januari 2024 terus melakukan sinkronisasi dan kolaborasi dengan pemangku kebijakan terkait untuk mengambil langkah-langkah dalam mengatur dan menata kembali Pasar Induk Lambaro sesuai tugas masing-masing.
Sebelumnya, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto ikut memimpin langsung operasi penertiban setelah subuh di Pasar Induk Lambaro dan ikut membersihkan pasar.