Kepala SD di Langkat yang Pecat Guru Honorer Dilaporkan ke Komnas HAM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan melaporkan Kepala SD berinisial T yang memecat Anggie Ratna Fury Putri, seorang guru honorer di Langkat ke Komnas HAM.

Riki Chandra
Jum'at, 10 Mei 2024 | 14:54 WIB
Kepala SD di Langkat yang Pecat Guru Honorer Dilaporkan ke Komnas HAM
Keterangan Foto - Direktur LBH Medan Irvan Saputra (baju merah) ketika diwawancarai awak media. [M.Aribowo/Suara.com]

SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan melaporkan Kepala SD berinisial T yang memecat Anggie Ratna Fury Putri, seorang guru honorer di Langkat ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Anggie merupakan guru SD honorer mata pelajaran Bahasa Inggris. Ia dipecat usai ikut menyuarakan kecurangan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, tindakan pemecatan yang dilakukan kepala sekolah tersebut telah bertentangan dengan HAM sebagai mana yang telah diamanatkan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28.

"LBH Medan secara hukum telah melaporkan pemecatan terhadap Anggie ke Komnas HAM, Kemendikbudristek, DPR RI dan lainnya," ungkapnya kepada SuaraSumut.id, Jumat (10/4/2024).

Irvan menyampaikan dengan adanya laporan ke Komnas HAM agar apa yang dilakukan kepala sekolah dapat ditindak tegas dan menjadi efek jera tidak seenaknya memecat guru honorer.

"Agar tidak ada lagi kepala sekolah atau oknum-oknum yang mau membungkam hak-hak para guru honorer (dengan melakukan pemecatan) yang saat ini sedang berjuang," katanya.

LBH Medan juga mendesak agar Anggie dapat mengabdi kembali sebagai guru di SD Negeri 050666 dengan cara yang beradab dan benar.

"Pemecatan yang dilakukan Tasni juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Perlu diketahui, lanjut Irvan, berdasarkan Permendikbud 10 Tahun 2017 secara tegas yang menyatakan jika Pendidik dan Tenaga Pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil.

"Serta pendidik dan tenaga pendidik mendapatkan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar," katanya.

"Pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelanggaran lainya yang dapat menghambat pendidik dan tenaga dalam melaksanakan tugas," tukas Irvan.

Diberitakan sebelumnya, nestapa dialami guru honorer korban kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.

Saat momen Hari Pendidikan Nasional, Kamis 2 Mei 2024, guru honorer yang memperjuangkan keadilan malah dipecat oleh pihak sekolah diduga karena ikut memperjuangkan kecurangan seleksi PPPK di Langkat.

Adalah Anggie Ratna Fury Putri, salah seorang guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris di SD 050666 Lubuk Dalam Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang dipecat sepihak oleh kepala sekolah.

"Pemecatan terhadap saya disampaikan kepala sekolah saat rapat dan di hadapan puluhan guru SD 050666 lainya," ujar Anggie kepada SuaraSumut.id, Kamis 2 Mei 2024.

Dalam rapat itu, Anggie menyampaikan bahwa kepala sekolah bernama Tasni menyatakan agar dirinya tidak usah lagi masuk mengajar.

"Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya," ungkapnya.

Sebagai penggantinya, kepala sekolah menyampaikan agar mata pelajaran Bahasa Inggris dihandle oleh guru kelas masing-masing. Bahkan, kepala sekolah juga menyatakan kepada guru-guru untuk melakukan musyawarah, terkait mata pelajaran Bahasa Inggris.

"Bila perlu (diganti) Bahasa Jawa gak usah bahasa Inggris," kata Anggie menirukan kepala sekolah.

Atas pemecatan tersebut Anggie sempat menanyakan kepada kepala sekolah, apa kesalahan yang dibuatnya sehingga harus dipecat. Namun, kepala sekolah mengatakan bahwa guru honorer perempuan itu tidak bersalah.

"Tetapi anehnya kepala sekolah tetap memecat saya," imbuhnya.

Dampak pemecatan tersebut Anggie mengaku sangat kecewa, menangis dan tidak lagi bisa mengabdikan diri sebagai guru untuk membantu mencerdaskan anak-anak di SD 050666.

Sedangkan kasus kecurangan PPPK di Langkat yang merugikan dirinya sebagai guru honorer bersama 107 guru lainnya belum tuntas di Polda Sumut.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini