"Pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelanggaran lainya yang dapat menghambat pendidik dan tenaga dalam melaksanakan tugas," tukas Irvan.
Diberitakan sebelumnya, nestapa dialami guru honorer korban kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Saat momen Hari Pendidikan Nasional, Kamis 2 Mei 2024, guru honorer yang memperjuangkan keadilan malah dipecat oleh pihak sekolah diduga karena ikut memperjuangkan kecurangan seleksi PPPK di Langkat.
Adalah Anggie Ratna Fury Putri, salah seorang guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris di SD 050666 Lubuk Dalam Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang dipecat sepihak oleh kepala sekolah.
"Pemecatan terhadap saya disampaikan kepala sekolah saat rapat dan di hadapan puluhan guru SD 050666 lainya," ujar Anggie kepada SuaraSumut.id, Kamis 2 Mei 2024.
Dalam rapat itu, Anggie menyampaikan bahwa kepala sekolah bernama Tasni menyatakan agar dirinya tidak usah lagi masuk mengajar.
"Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya," ungkapnya.
Sebagai penggantinya, kepala sekolah menyampaikan agar mata pelajaran Bahasa Inggris dihandle oleh guru kelas masing-masing. Bahkan, kepala sekolah juga menyatakan kepada guru-guru untuk melakukan musyawarah, terkait mata pelajaran Bahasa Inggris.
"Bila perlu (diganti) Bahasa Jawa gak usah bahasa Inggris," kata Anggie menirukan kepala sekolah.
Atas pemecatan tersebut Anggie sempat menanyakan kepada kepala sekolah, apa kesalahan yang dibuatnya sehingga harus dipecat. Namun, kepala sekolah mengatakan bahwa guru honorer perempuan itu tidak bersalah.