SuaraSumut.id - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Padangsidimpuan berinisial RP ditahan usai menjadi tersangka dugaan korupsi.
Hal ini berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-01/L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024.
RP ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi anggaran rapat dan konsultasi satuan kerja perangkat daerah tahun 2021.
"Kejari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan RP selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok M. Sidabutar, melansir Antara, Selasa (14/5/2024).
Konstruksi kasus ini adalah dalam daftar perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) satuan kerja Diskop UKM Perindag Padangsidimpuan tahun 2021. Terdapat alokasi anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi sebesar Rp 1.416.903.000.
Anggaran itu digunakan untuk perjalanan dinas ASN telah direalisasikan sebesar Rp 915.329.100 perjalanan dinas luar daerah dan Rp 1.800.000 untuk perjalanan dinas dalam daerah.
Sehingga total keseluruhan dipertanggungjawabkan Rp 917.129.100. Namun, penyidik menemukan perjalanan dinas luar maupun dalam daerah sebagian atau seluruh kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif.
Hanya saja, alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawaban seolah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan.
Uang itu diduga tidak diterima pegawai yang bersangkutan, melainkan diambil dan digunakan RP. Selain itu, ada juga uang perjalanan dinas yang dipotong oleh tersangka.
"Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp 681.864.000," kata Lambok.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.