2 Tersangka Kasus PPPK Langkat Tak Kunjung Ditahan, Polda Sumut Dituding Beri Keistimewaan

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan dan menetapkan Tersangka aktor intelektualnya.

Suhardiman
Kamis, 16 Mei 2024 | 12:19 WIB
2 Tersangka Kasus PPPK Langkat Tak Kunjung Ditahan, Polda Sumut Dituding Beri Keistimewaan
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. [Ist]

SuaraSumut.id - Dua tersangka kasus kejanggalan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, hingga kini tak kunjung ditahan Polda Sumut.

Kedua tersangka yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sejak tanggal 27 Maret 2024.

"Namun, pasca penetapan tersangka tersebut Polda Sumut sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap keduanya," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id, Kamis (16/5/2024).

Irvan menyampaikan tidak ditahannya kedua tersangka menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, khususnya para guru honorer Langkat, yang menjadi korban kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

"LBH menilai jika Polda Sumut tidak profesional dan menduga ada keistimewaan (Privilege) yang diberikan terhadap 2 tersangka tersebut," ungkap Irvan.

Menurut Irvan, sering kali ketika masyarakat miskin atau tidak mampu melakukan dugaan tindak pidana semisal pencurian, penipuan dan lainya pihak kepolisian tanpa basa basi langsung melakukan penahanan.

"Namun kali ini tidak bagi dua kepala sekolah kabupaten Langkat, maka dengan tidak ditahannya dua tersangka tersebut jelas telah melukai rasa keadilan dimasyarakat khususnya pelapor," ucapnya.

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan dan menetapkan Tersangka aktor intelektualnya.

"Jika hal ini tidak segera dilakukan maka secara tidak langsung Polda Sumut telah merusak institusinya sendiri dan menimbulkan untrust (ketidakkepercayaan) masyarakat terhadap Polri," kata Irvan.

"Serta ketidakprofesionalan tersebut jelas telah bertentangan dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisan R.I dan Peraturan Kepolisian R.I Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tukasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang pernah dikonfirmasi mengapa kedua tersangka PPPK Langkat tak kunjung ditahan mengatakan jika hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Penahanan kam kewenangan penyidik dan itu diatur oleh undang-undang," katanya singkat.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini