SuaraSumut.id - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Dari tanggal 1 hingga 21 Mei 2024, mereka menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik), berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dan menangkap 20 orang pelaku.
"17 kasus ini diungkap di sejumlah lokasi rawan peredaran narkoba. Ada 20 pelaku yang ditangkap," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Kamis (23/5/2024).
Maringan mengatakan para pelaku yang ditangkap seluruhnya pria, dengan peran dan keterlibatan berbeda.
Baca Juga:Viral Pria di Medan Ngamuk Bakar Rumah Diduga Kecanduan Narkoba, Polisi Arahkan Rehabilitasi
"Mulai dari pemakai, kurir, penjual atau pengedar hingga bandar akan menjadi target operasi (TO)," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu total 24,58 gram, 5 unit sepeda motor, 12 handphone, dan uang Rp 2.609.000.
"Pengungkapan ini akan terus dilakukan hingga wilayah hukum Polres Labusel bisa 'zero' narkoba," ungkapnya.
Para pelaku dijerangan dengan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman.
Adapun ke-20 pelaku yang ditangkap, yaitu RA alias A (24), SAD alias A (21), ZHM alias Z (18), MTD alias T (21), ISH alias R (24), AR alias C (38), BA (24), KR (25), MJ alias U (41), UJH alias U (51).
Baca Juga:Polisi Buru Perusak Mobil Personel Polrestabes Medan Saat Gerebek Jaringan Narkoba
Kemudian, P alias K (33), DSK alias D (22), J alias J (38), HA alias K (35), AH alias A (35), PH alias D (31), ES alias E (32), ZA alias P (33), PT alias LK (36) dan MIW (17).