SuaraSumut.id - Masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) diimbau untuk membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Hal ini bertujuan agar hewan kurban sudah melewati pemeriksaan kesehatan. Demikian dikatakan oleh Kadis Perkebunan dan Peternakan Sumut, Zakir Daulay.
"Hewan ternak yang dinyatakan sehat wajib memiliki SKKH karena sudah melalui pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan otoritas veteriner atau dokter hewan," katanya melansir Antara, Rabu (12/6/2024).
Pihaknya juga telah mengimbau kepada para pedagang maupun peternak untuk memenuhi syarat kesejahteraan hewan, sehingga dapat memutus rantai penyakit menular.
Para pedagang maupun peternak harus memastikan bahwa kandang ternaknya dalam keadaan bersih, memiliki atap, lantai yang keras dan terutama rutin melakukan vaksinasi hewan tersebut.
"Kami juga bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan-hewan kurban tersebut," jelasnya.
Pada Idul Adha 2024, data Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, populasi sapi potong tercatat mencapai 6.529 ekor, kerbau 1.524 ekor, kambing 3.47 ekor dan domba 4.601 ekor.
Sedangkan untuk kebutuhan hewan kurban 2024, sebanyak 2.218 ekor sapi, 50 ekor kerbau, 762 ekor kambing dan 544 ekor domba.
"Ketersediaan hewan kurban yang ada di Sumut selalu terpenuhi, bahkan provinsi ini mengirim hewan kurban ke provinsi lain," katanya.