SuaraSumut.id - Presiden Jokowi buka buka suara soal wacana korban judi online, yaitu keluarga pelaku jadi penerima bantuan sosial (bansos). Jokowi secara singkat mengatakan tidak ada program tersebut.
"Nggak ada," kata Jokowi dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (19/6/2024).
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengklarifikasi atas pernyataannya mengenai 'korban judi online jadi penerima bansos'.
Dirinya mengatakan mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya.
Dirinya menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Ia menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi online, karena keluarga, khususnya anak dan istri bukan hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental. Bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.