Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 407 Kg Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Sepanjang 2024

Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 407,9 kilogram.

Riki Chandra
Sabtu, 29 Juni 2024 | 13:43 WIB
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 407 Kg Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Sepanjang 2024
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumut.id - Sepanjang Januari hingga Juni 2024, Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 407,9 kilogram.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, penggagalan penyeludupan narkoba tersebut merupakan hasil bersinergi dengan berbagai lembaga penegak hukum lainnya.

"Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya menggagalkan 407,9 kilogram. Kerja sama ini terus ditingkatkan agar setiap penyeludupan barang terlarang ke Aceh bisa dicegah," katanya, dikutip Sabtu (29/6/2024).

Selain ratusan kilogram metamfetamin atau sabu-sabu, penyeludupan sebanyak 5.000 butir pil ekstasi dan 665,1 kilogram lebih ganja juga digagalkan dalam rentang waktu tersebut.

"Penggagalan tersebut menyelamatkan lebih kurang 2,1 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Dan ini juga menghemat anggaran negara untuk program rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba mencapai Rp1,8 triliun," kata Leni Rahmasari.

Sedangkan pada 2023, kata dia, Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya menggagalkan penyeludupan lebih dari 1,2 ton metamfetamin, 63 ribu butir pil ekstasi, serta 1,07 ton ganja.

Jumlah korban jiwa yang bisa diselamatkan mencapai 6,6 juta orang. Serta menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi korban narkoba dengan perkiraan mencapai Rp5,9 triliun, kata Leni Rahmasari.

Leni Rahmasari menegaskan bea cukai sebagai lembaga negara memiliki tugas pengawasan lalu lintas barang keluar masuk wilayah Republik Indonesia. Bea cukai juga berperan memutus mata rantai pasokan narkoba dari produsen hingga jaringan pengedarnya

Menurut Leni Rahmasari, Indonesia sekarang ini tidak lagi hanya sebagai negara transit peredaran narkoba internasional, tetapi juga sudah menjadi negara tujuan pengedaran barang terlarang tersebut.

"Bea cukai terus memperkuat tugas sebagai protektor barang ilegal dari luar negeri serta pemberantasan penyeludupan narkoba ke wilayah Indonesia. Bea cukai juga terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya mencegah masuknya narkoba ke Indonesia," kata Leni Rahmasari. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini