SuaraSumut.id - Seorang warga di Medan, bernama Yudi Yulianto (36) menjadi korban penyekapan. Korban dimintai uang Rp 100 juta sebagai tebusan. Saat ini salah satu pelaku telah ditangkap.
"Pelaku Wiswer (27) ditangkap pada Selasa 25 Juni 2024 di seputaran Jalan Krakatau," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, melansir arahindonesia.com, Minggu (30/6/2024).
Yayang mengatakan peristiwa terjadi di pada 7 Januari 2024. Saat itu korban sedang berjalan kaki di sekitar rumahnya di Jalan Subur, Kecamatan Medan Polonia.
Tiba-tiba korban dihadang satu unit mobil. Tiga orang keluar dari mobil dan salah satunya membawa parang. Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil.
"Berdasarkan keterangan dari korban bahwa ia dianiaya oleh pelaku Wiswer dan diminta uang Rp 100 juta," ungkapnya.
Pelaku menyuruh korban menelepon istrinya untuk mengirim uang tersebut. Saat itu pelaku turut menodongkan parang ke korban.
"Istri korban yang merasa ketakutan lalu mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Wiswer sebesar 30 juta," jelasnya.
Setelah uang itu ditransfer, pelaku Wiswer meminta jaminan surat tanah atas pembayaran kekurangan uang tersebut.
Korban kemudian dibebaskan di Jalan Sisingamangaraja Medan. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru pada Jumat 12 Januari 2024.
"Pelaku bernama Wiswer dikenali oleh korban," katanya.