SuaraSumut.id - Nurkholidah Lubis, mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan dihukum 18 bulan penjara atas kasus korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp 311,99 juta.
Putusan ini disampaikan oleh hakim ketua M Nazir dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin 15 Juli 2024.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurkholidah Lubis dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, karena terbukti bersalah melakukan korupsi pungutan sumbangan PPDB 2022–2023," katanya, melansir Antara, Selasa (16/7/2024).
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Ia juga dihukum dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 40.180.000. Namun, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.
"Apabila harta benda terdakwa Nurkholidah Lubis tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ucapnya.
Hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa Parsaulian Siregar selaku rekanan (berkas terpisah), yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun untuk uang pengganti, terdakwa Parsaulian Siregar diminta membayar lebih besar dari terdakwa Nurkholidah Lubis, yakni sebesar Rp 112 juta dengan subsider satu tahun penjara.
Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Melainkan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
"Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," cetusnya.
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan penuntut umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 311,99 juta, melainkan dari fakta-fakta persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 152.180.000.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi kedua terdakwa dan JPU Kejari Medan Julita Rismayadi Purba untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.
"Kami berikan waktu sepekan bagi kedua terdakwa dan JPU untuk merima atau mengajukan banding atas vonis ini," katanya.