SuaraSumut.id - Polisi menyebut otak pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu, inisial B alias Bulang pernah di penjara dalam kasus pembunuhan. Ia membunuh orang saat masih berusia 20 tahun.
"B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 di usia 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, melansir Antara, Rabu (17/7/2024).
Dalam kasus itu, kata Hadi, B divonis selama 4 tahun 4 bulan penjara. Perkara tersebut ditangani Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Pembunuhan terjadi pada tahun 1982 di Komplek Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe. Korban pembunuhan B adalah Rusdi Ginting. Saat itu korban melarang B untuk memuat barang.
Baca Juga:Psikologis 3 Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Diperiksa
B yang merupakan buruh bongkar muat ini tidak terima dilarang korban. Ia emosi dan menikam korban hingga meninggal dunia.
"B emosi dan marah, lalu menikam korban dengan pisau sampai korban meninggal," cetusnya.
Dalam kasus ini, sudah tiga pelaku yang ditangkap. Mereka memiliki peran masing-masing. Pelaku RAS dan YT berperan sebagai eksekutor pembakaran.
Sedangkan B alias Bulang berperan sebagai pemberi perintah kepada eksekutor. B alias Bulang merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus pembunuhan.
"Memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman, ini menjadi background yang akan kita kuatkan lagi," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya, Senin 15 Juli 2024.
Baca Juga:3 Pelaku Sudah Ditangkap, Polisi Belum Simpulkan Motif Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Diberitakan, pembakaran itu terjadi pada Kamis 27 Juni 2024. Peristiwa itu menyebabkan Sempurna Pasaribu, istrinya Elfrida Ginting (48), anaknya Sudi Investi Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3) meninggal.