SuaraSumut.id - Seorang selebgram asal Kabupaten Aceh Jaya, berinisial NF (18) ditangkap polisi karena diduga mempromosikan judi online.
Dirinya mempromosikan judi online di akun media sosial miliknya. NF disebut menerima upah hingga Rp 10 juta selama setahun.
Saat ini NF ditetapkan menjadi tersangka. Demikian dikatakan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melansir Antara, Kamis (18/7/2024).
"NF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempromosikan judi daring atau online melalui akun Instagram miliknya," katanya.
Penangkapan NF dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas promosi judi online yang diduga dilakukannya.
Dalam pemeriksaan, NF disebut mendapatkan tawaran dari agen situs judi online pada Juni 2023. Dirinya ditawarkan mempromosikan judi online dengan bayaran Rp 200 ribu perminggu.
"NF mempromosikan situs judi online sejak Juni 2023 hingga awal Juli 2024. NF sudah menerima bayaran dengan total Rp 10 juta. Alasan NF mempromosikan judi online karena faktor ekonomi," jelasnya.
Atas perbuatannya, NF disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.