Vonis Mati 'Ratu Narkoba' Aceh Diubah Jadi Seumur Hidup

Tiga terdakwa kurir narkoba yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh.

Suhardiman
Selasa, 23 Juli 2024 | 16:09 WIB
Vonis Mati 'Ratu Narkoba' Aceh Diubah Jadi Seumur Hidup
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Penangkapan itu berawal dari hasil inspeksi mendadak dilakukan terhadap satu rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

"Kemudian BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini