SuaraSumut.id - Komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas mengadu ke DPRD Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (26/7/2024). Mereka melaporkan tentang kasus penculikan terhadap 5 orang masyarakat yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
Diketahui, peristiwa dugaan penculikan itu terjadi di Buntu Pangaturan, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik pada Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Perwakilan masyarakat adat Sihaporas, Baren Ambarita mengatakan, kasus penculikan itu merupakan bentuk tindakan represif oleh aparat kepolisian. Sebab, menurutnya, tidak ada dialog antara masyaraka dengan petugas.
"Main tangkap ini menurut kami pelanggaran berat. Kami ini mengadulah ke DPRD Simalungun agar persoalan ini dibahas di Komisi III DPR RI. Latar belakang kejadian ini mereka tidak tahu. Ini ada proses benturan antara masyarakat adat Sihaporas dengan pekerja PT TPL. Kenapa kami mengadu ke Polres Simalungun diarahkan ke Polsek? Katanya karena duluan pihak PT TPL yang mengadu”," kat Baren.
Kehadiran masyarakat adat Sihaporas dihadiri oleh Maraden Sinaga dan Mariono dari fraksi PDIP, Arifin Panjaitan, Junita Veronika Munthe dan Walpiden Tampubolon dari fraksi Demokrat, Tumpak Silitonga dari Fraksi Nasdem dan Lisnawati Sirait dari fraksi Perindo.
Menurut Baren, masyarakat adat Lamtoras sudah lama memperjuangkan hak-haknya di Sihaporas. Persoalan ini dipicu konflik agraria. Dimana, tanah adat mereka sebagai keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas, dikuasai oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL) sampai hari ini. Atas dasar itulah mereka tidak rela dan terus berjuang sejak tahun 1998.
"Tahun 2000 sudah ada rekomendasi dari DPRD Simalungun pada masa Pak Samaidun. Sudah turun ke Sihaporas bersama BPN Simalungun dan Pemda Simalungun. Hasilnya DPRD Simalungun mengeluarkan merekomendasikan, agar persoalan tanah adat Sihaporas segera di selesaikan eksekutif, tapi sampai sekarang belum ada keputusan dan tanah masih tetap di kuasai PT TPL," terangnya.
Menurutnya, sudah 4 kali masyarakat Sihaporas berurusan dengan hukum ulah memperjuangkan tanah adat tersebut. Tahun 2002 misalnya, Arisman Ambarita dipenjara. Kemudian, tahun 2004, Mangitua Ambarita dan Parulian Ambarita dipenjara, lalu tahun 2019 atas nama Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita. Lagi-lagi di tahun 2024 kembali ditangkap polisi atas nama Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita dan Parando Tamba.
Baren Ambarita mengatakan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan tahun 2019 sudah merekomendasikan kepada Pemkab Simalungun agar membentuk tim identifikasi terhadap tanah Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas. Namun, sampai sekarang hal itu tidak dilakukan.
"Harusnya akar persoalan ini diselesaikan. Kami menyerahkan persoalan ini kepada Bapak DPRD Simalungun agar kami aman bekerja di tanah adat kami," tegasnya.