Curi Baterai Motor Listrik di Medan, 3 Pria Asal Jakarta Diseret ke Meja Hijau

Tiga pria asal Jakarta diseret ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka didakwa mencuri baterai motor listrik swab milik PT Alfa Golden Powerindo.

Riki Chandra
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 15:41 WIB
Curi Baterai Motor Listrik di Medan, 3 Pria Asal Jakarta Diseret ke Meja Hijau
Tiga terdakwa kasus pencurian baterai diseret ke Pengadilan Negeri Medan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Tiga pria asal Jakarta diseret ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka didakwa mencuri baterai motor listrik swab milik PT Alfa Golden Powerindo.

Para terdakwa bernama Abdul Taufik (43) dan Joni Irawan (24). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kemudian, terdakwa Sulaeman (27) warga Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

JPU Evi Hariani dalam surat dakwaan mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 198 juta.

“Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Evi Hariani dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan di PN Medan, Jumat (2/8/2024).

Kasus dugaan pencurian ini terjadi pada Rabu (1/5/2024). Ketiga terdakwa merencanakan mencuri baterai motor listrik di Medan, Sumatera Utara, dan ketiga terdakwa berangkat dari Jakarta ke Medan.

Selanjutnya, pada Minggu (5/5/2024), pukul 23.00 WIB, ketiga terdakwa sampai di Medan dan mengelilingi Kota Medan untuk memantau dan melihat dimana saja tempat pengisian baterai listrik tersebut.

Setelah berhasil menemukan 12 lokasi pengisian baterai listrik tersebut, ketiga terdakwa berganti pakaian dengan menggunakan pakaian kaos bertuliskan teknisi swap. Kaos tersebut dipakai agar memudahkan ketiga terdakwa ketika mengambil baterai motor listrik dan menghindari kecurigaan orang sekitar.

“Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Sulaeman menggunakan empat buah kunci station serta obeng yang sudah dipersiapkan, setelah itu terdakwa Abdul Latif dan Sulaeman membuka mesin station dan mengambil baterai listrik yang ada di dalam mesin pengisian tersebut, sedangkan terdakwa Joni Irawan berada di dalam mobil,” ujar dia.

Setelah berhasil mengambil 22 baterai swap dari 12 lokasi berbeda, ketiga terdakwa langsung meninggalkan Kota Medan. Saat di perjalanan, ketiga terdakwa beristirahat di Kota Tanjung Balai, dan menyewa kos-kosan.

“Di saat tiga terdakwa sedang mengobrol di kamar kos-kosan, datang petugas kepolisian dari Polda Sumut dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa,” kata JPU Evi Hariani.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan dari para saksi yang telah dihadirkan penuntut umum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini