SuaraSumut.id - Selama bulan Juli 2024, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), meringkus 18 orang tersangka dalam 14 pengungkapan kasus narkoba.
Para tersangka berinisial HN alias K (34), S alias S alias Ingot (40), Y alias KU (34), IMT alias I (29), EGH alias H (wanita/29), IRS (25), MUH alias U (40), AD alias P (34).
Kemudian, IT alias IM (41), SBA alias A (wanita/32), AP alias A (39), CAR alias C (22), A, (35), YIH alias U (40), P alias N (37), AY alias Y (44), HJR alias H (36) dan S alias S (54).
"Peran para tersangka berbeda-beda. Ada pengguna, pengedar dan bandar," kata Kasat Res Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, Jumat (2/8/2024).
Menurutnya, dari 18 tersangka itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 45,48 gram, satu paket ganja, 3 unit sepeda motor, 12 ponsel dan uang Rp 3,8 juta.
"Polres Labusel akan terus bekerja maksimal untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," katanya.
Selain itu, polisi melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan narkoba selain penindakan, seperti membuat program Jumat curhat yang berinteraksi langsung dengan masyarakat setempat.
Program tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghindari bahaya narkoba baik itu menjadi pemakai maupun pengedar.
"Kami tetap meminta masyarakat berperan aktif, peduli terhadap sekelilingnya. Segera laporkan kepada kami kalau menemukan gangguan ketertiban masyarakat atau peredaran narkoba, pasti kami tindak," tegasnya.
Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak, agar barang tersebut peredarannya semakin sempit. (Antara)