Polres Simalungun Tidak Datang, Sidang Praperadilan Kasus Penculikan Masyarakat Adat Sihaporas Ditunda

Kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas menjelaskan, praperadilan bertujuan menguji proses penyidikan, penyelidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polres Simalungun.

Chandra Iswinarno
Senin, 05 Agustus 2024 | 22:31 WIB
Polres Simalungun Tidak Datang, Sidang Praperadilan Kasus Penculikan Masyarakat Adat Sihaporas Ditunda
Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Senin (5/8/2024). [Hengky Manalu/AMAN Tano Batak]

SuaraSumut.id - Sidang praperadilan penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas oleh oknum Polres Simalungun pada 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB silam, ditunda.

Penundaan dilakukan karena ketidakhadiran pihak termohon, Polres Simalungun, di Pengadilan Negeri Simalungun. Lantaran itu, sidang yang dipimpin Anggreana E Roria Sormin dijadwalkan ulang pada 12 Agustus 2024 mendatang.

"Pihak termohon sudah kami surati tetapi tidak menghadiri persidangan," ujar Anggreana.

Kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) Boy Raja Marpaung menjelaskan bahwa praperadilan bertujuan menguji proses penyidikan, penyelidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Simalungun.

Baca Juga:Jerit Hati Masyarakat Adat Sihaporas ke DPRD Simalungun Usai Heboh Penculikan: Selesaikan Masalah Tanah Kami!

"Belum masuk ke pokok perkara yang ditersangkakan kepada empat orang saudara kita yang ditahan," kata Marpaung.

Ia menambahkan bahwa mereka telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya, namun Polres Simalungun tidak hadir untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang telah melakukan penyiksaan dan penculikan terhadap masyarakat adat yang tengah tertidur.

Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Senin (5/8/2024). [Hengky Manalu/AMAN Tano Batak]
Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Senin (5/8/2024). [Hengky Manalu/AMAN Tano Batak]

Sementara di luar persidangan, ratusan massa yang terdiri dari organisasi mahasiswa dan masyarakat adat menggelar aksi dengan membentangkan spanduk dan berorasi di depan Pengadilan Negeri Simalungun.

Spanduk bertuliskan 'Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat kecam penculikan terhadap Masyarakat Adat, Copot Kapolres Simalungun, Tutup TPL.'

Doni Munte menyatakan bahwa tujuan aksi tersebut sebagai protes mahasiswa dan masyarakat adat terhadap tindakan penculikan oleh oknum Polres Simalungun.

Baca Juga:Komnas HAM Sesalkan Penangkapan Masyarakat Adat di Simalungun, Keluarkan Rekomendasi

"Aparat berperilaku keparat," ujarnya.

Dia menjelaskan, peristiwa penculikan pada 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB menjadi buntut dari aksi proses itu karena lima orang masyarakat adat Sihaporas diculik oleh oknum Polres Simalungun.

Saat kejadian, termasuk seorang ibu dan anak-anak berusia 10 tahun menjadi korban kekerasan dan dibentak.

"Seorang ibu juga diborgol dan dibentak, bahkan anak berumur 10 tahun pun dipiting para keparat itu," ungkap Doni Munte.

Perwakilan mahasiswa, Cavin Fernando Tampubolon, menambahkan bahwa Kapolres Simalungun telah mencatat sejarah baru sebagai kapolres yang melakukan pelanggaran HAM.

"Masih seumur jagung sudah bertingkah," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini