Polres Simalungun Tidak Datang, Sidang Praperadilan Kasus Penculikan Masyarakat Adat Sihaporas Ditunda

Kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas menjelaskan, praperadilan bertujuan menguji proses penyidikan, penyelidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polres Simalungun.

Chandra Iswinarno
Senin, 05 Agustus 2024 | 22:31 WIB
Polres Simalungun Tidak Datang, Sidang Praperadilan Kasus Penculikan Masyarakat Adat Sihaporas Ditunda
Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Senin (5/8/2024). [Hengky Manalu/AMAN Tano Batak]

Dia menjelaskan, peristiwa penculikan pada 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB menjadi buntut dari aksi proses itu karena lima orang masyarakat adat Sihaporas diculik oleh oknum Polres Simalungun.

Saat kejadian, termasuk seorang ibu dan anak-anak berusia 10 tahun menjadi korban kekerasan dan dibentak.

"Seorang ibu juga diborgol dan dibentak, bahkan anak berumur 10 tahun pun dipiting para keparat itu," ungkap Doni Munte.

Perwakilan mahasiswa, Cavin Fernando Tampubolon, menambahkan bahwa Kapolres Simalungun telah mencatat sejarah baru sebagai kapolres yang melakukan pelanggaran HAM.

Baca Juga:Jerit Hati Masyarakat Adat Sihaporas ke DPRD Simalungun Usai Heboh Penculikan: Selesaikan Masalah Tanah Kami!

"Masih seumur jagung sudah bertingkah," ungkapnya.

Salah satu istri korban penculikan, Mersi Silalahi, menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran Polres Simalungun saat persidangan.

Istri Thomson Ambarita,Mersi Silalahi. [Hengky Manalu/AMAN Tano Batak]
Istri Thomson Ambarita,Mersi Silalahi. [Hengky Manalu/AMAN Tano Batak]

"Kami kecewa dengan Polres Simalungun, saat PT TPL meminta melakukan penangkapan kepada kami masyarakat kecil jam 03.00 dini hari pun dilakukan, tetapi ketika Pengadilan yang meminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tidak mau hadir. Dasar pengecut," ungkap Mersi.

Sekira jam 04.00 WIB, masyarakat adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan mulai mempersiapkan bekal yang akan dibawa ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, mereka berangkat menuju Polres Simalungun dengan menggunakan mobil pick-up untuk mengawal persidangan tersebut dan tiba sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:Komnas HAM Sesalkan Penangkapan Masyarakat Adat di Simalungun, Keluarkan Rekomendasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini