SuaraSumut.id - Polda Aceh menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan westafel senilai Rp 43,7 miliar saat pandemi Covid-19.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah RF selaku pengguna anggaran, ZA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.
"Penahanan para tersangka karena akan dilakukan pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melansir Antara, Selasa (6/8/2024).
Selain penahanan tiga tersangka, kata Winardy, petugas akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Dirinya menyebut pengadaan wastafel untuk sekolah menengah atas, kejuruan, dan sekolah luar biasa itu dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.
Pengadaan tempat cuci tangan itu dibiayai dari refocussing Covid-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dengan nilai Rp 43,7 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Winardy, dugaan korupsi dilakukan para tersangka yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender.
Kemudian, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
"Penyidik memeriksa dan memintai keterangan 337 saksi, baik dari pihak dinas maupun perusahaan serta pelaksana pekerjaan di lapangan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel saat pandemi Covid-19," jelasnya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari lembaga pengadaan barang dan jasa pemerintah, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.
"Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan. Serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3,27 miliar lebih," kata Winardy.