SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kedua pelaku ditembak pada kakinya. Selain pelaku, petugas juga menangkap penadahan motor curian.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan pelaku yang ditangkap bernama Yanto alias Anto Keling (49), Farhan Aliandoko alias Cecep (22), dan penadahnya Yuda Yudiansah alias Yuda (28).
"Pelaku dan penadah motor curian ditangkap di lokasi berbeda," katanya, Minggu (11/8/2024).
Yayang menjelaskan penangkapan berawal saat petugas melakukan pembuntutan terhadap pelaku pencurian motor di Jalan Iskandar Muda Medan. Aksi pencurian tersebut pun sempat viral di media sosial.
"Petugas menangkap Yanto di Sei Mencirim Pondok pada Rabu 7 Agustus 2024," ujarnya.
Saat diinterogasi, kata Yayang, pelaku mengaku melakukan pencurian motor bersama rekannya Farhan. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap Farhan di Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis 8 Agustus 2024.
Dari penuturan keduannya, motor hasil curian dijual kepada Yuda kawasan Brayan. Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap Yuda di Jalan Asrama 124, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kamis 8 Agustus 2024.
Ketika menuju wilayah Brayan, pelaku Yanto dan Farhan melakukan perlawanan, sehingga personel memberikan tembakan peringatan ke udara.
"Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti lainnya, pelaku Yanto dan Farhan melakukan perlawanan, sehingga petugas memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," jelasnya.
Kepada petugas, pelaku Yanto mengaku telah 9 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Di mana lima diantaranya bersama Farhan.
"Sedangkan Yuda menerima sepeda motor curian dari pelaku Farhan sebanyak tiga dan telah di jual kembali kepada Pipin di wilayah Padanglawas (dalam pencarian)," katanya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 milik pelaku, kunci T, 1 jaket, dua unit HP, 2 helm, 2 dompet dan satu tali pinggang.