Mantan Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan (58).

Riki Chandra
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:45 WIB
Mantan Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Mantan Kadis Kesehatan Sumut divonis 10 tahun penjara. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan (58). Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020.

Hakim Ketua M Nazir menyatakan, Alwi terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor Medan pada Jumat (16/8/2024).

Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Alwi Mujahit Hasibuan harus membayar denda sebesar Rp 400 juta. "Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman penjara akan ditambah dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim Tipikor di PN Medan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dirampas oleh negara. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama empat tahun.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Daniel Simamora menyatakan masih mempertimbangkan, sementara tim penasehat hukum terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan menyatakan akan mengajukan banding.

Kasus yang menjerat Alwi bermula pada Maret 2020 saat Dinas Kesehatan Sumut mengadakan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,97 miliar.

Namun, dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), terjadi markup harga satuan APD yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24 miliar, berdasarkan audit forensik yang dilakukan oleh tim ahli. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini