Eks Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid, Jaksa Ajukan Banding

Menurut Yos, banding ini dilakukan untuk mempertahankan argumentasi hukum JPU yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan.

Suhardiman
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:57 WIB
Eks Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid, Jaksa Ajukan Banding
Ilustrasi palu hakim. [shutterstock]

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Nazir.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam surat dakwaan menyebut bahwa kasus ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melakukan pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,97 miliar.

Namun, dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi.

Pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.

"Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp 24 miliar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini