RSUD Amri Tambunan Digugat Rp 5 Miliar atas Kematian Pasien Usai Operasi

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 452/Pdt.G/2024/PN Lbp dan sidang perdananya dijadwalkan pada Selasa 3 September 2024.

Suhardiman
Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:18 WIB
RSUD Amri Tambunan Digugat Rp 5 Miliar atas Kematian Pasien Usai Operasi
PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. [Antara]

SuaraSumut.id - Afrianto Manurung, suami dari Happy Yansdika Damanik yang meninggal dunia menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), sebesar Rp 5 miliar.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kematian istrinya setelah menjalani operasi caesar di rumah sakit tersebut.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 452/Pdt.G/2024/PN Lbp dan sidang perdananya dijadwalkan pada Selasa 3 September 2024. Selain rumah sakit, Afrianto juga menggugat beberapa dokter yang terlibat dalam perawatan korban.

"Benar, gugatan klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu sudah teregister," kata Juru Bicara PN Lubuk Pakam Simon Charles Pangihutan Sitorus, melansir Antara, Selasa (27/8/2024).

Pihaknya juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

"Nantinya majelis hakim dipimpin oleh Bapak Iman Budi Noor sebagai hakim ketua didampingi Bapak Muhammad Nuzuli dan Bapak Eduart Marudut Pangihutan Sihaloho, masing-masing sebagai hakim anggota," ujarnya.

Afrianto, melalui penasehat hukumnya Bobson Samsir Simbolon, menuntut Rp 5 miliar untuk kerugian immateriil dan Rp 23 juta untuk kerugian materiil. Menurutnya, para tergugat tidak memenuhi kewajibannya yang berujung pada kematian istri Afrianto.

"Menurut fakta-fakta dan alat bukti yang kami punya, mereka (para tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak menjalankan kewajibannya dan tidak memberikan apa yang menjadi hak dari almarhumah istri klien kami," cetusnya.

Pihaknya berkesimpulan bahwa meninggalnya istri dari kliennya setelah menjalani operasi caesar, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.

"Untuk laporan di Polda Sumut terkait dugaan pidana, kita belum mendapatkan perkembangan. Namun saya akan susul ke Wassidik Bareskrim Polri agar memberikan atensi dalam penyelesaian penanganan perkara di Polda Sumut," jelasnya.

Ada oknum yang dilindungi dalam penyelidikan tersebut. Di mana seharusnya menjadi tersangka justru oknum lain dijadikan tersangka.

"Kita kan tau apa kualitas masing-masing mereka ini, apa perbuatan masing-masing dilakukan mereka. Kok ada pihak yang seharusnya diberikan pertanggungjawaban pidana, kok tidak malah dijadikan tersangka," cetusnya.

Sebelumnya, Afrianto telah melaporkan dua oknum dokter RSUD Amri Tambunan berinisial JL dan DI ke Polda Sumut, pada Jumat 5 Agustus 2024.

Keduanya dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam menangani operasi terhadap istri kliennya dan meninggal dunia setelah dua pekan menjalani operasi caesar, yang sebelumnya sempat kritis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini