Dua Pasutri di Medan Didakwa Palsukan Tanda Tangan, Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar

JPU Kejaksaan Negeri Medan mendakwa pasangan suami istri (pasutri) atas kasus pemalsuan tanda tangan yang merugikan perusahaan swasta sebesar Rp 583 miliar.

Riki Chandra
Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:42 WIB
Dua Pasutri di Medan Didakwa Palsukan Tanda Tangan, Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar
Kedua terdakwa ketika mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Medan Septian Napitupulu, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mendakwa pasangan suami istri (pasutri) atas kasus pemalsuan tanda tangan yang merugikan perusahaan swasta sebesar Rp 583 miliar. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8/2024).

JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu mengatakan, terdakwa Yansen (66) dan Meliana Jusman (60), warga Komplek Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, diduga memalsukan tanda tangan Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, yang menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian besar.

"Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa berhasil mencairkan dana CV Pelita Indah sebesar Rp 583 miliar," kata Septian Napitupulu di hadapan majelis hakim.

Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Yansen dan Meliana diduga terjadi sejak tahun 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan. JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim untuk menarik uang perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.

Perbuatan pasangan ini tidak hanya merugikan keuangan perusahaan, tetapi juga mengakibatkan gangguan dalam kontrak CV Pelita Indah dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Pulau Kalimantan. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kesulitan dalam melanjutkan proyek-proyeknya.

"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) Subs Pasal 263 ayat (2), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU Septian Napitupulu.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Muhammad Nazir menunda persidangan hingga Rabu (4/9) mendatang untuk mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini